Pasuruan,- Berpura-pura hendak menggunakan toilet, seorang pria berinisial MI (32) diduga masuk ke ruang penyimpanan salah satu toko ritel di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Uang tunai Rp3,6 juta yang disimpan di dalam tas di ruangan tersebut kemudian dilaporkan hilang.

Kasus itu terungkap setelah korban, TI (28), yang merupakan karyawan toko, mendapati uang tersebut tidak ada saat hendak pulang bekerja pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.15 WIB, korban menyimpan uang tunai Rp3,6 juta di dalam tas cokelat muda yang diletakkan di ruang kepala toko.

Uang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan pecahan Rp5.000 untuk kebutuhan uang kembalian.

Saat menyadari uang hilang, korban memeriksa rekaman CCTV toko. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke ruangan tempat tas disimpan.

Laporan kemudian dibuat ke Polsek Purworejo. Empat puluh hari kemudian, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan dan mengamankan MI di salah satu toko ritel di wilayah Sekargadung.

Petugas mencocokkan ciri-ciri pria dalam rekaman CCTV dengan orang yang diamankan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, tas korban, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku.

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, penyelidikan masih dikembangkan karena dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah lokasi.

“Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan diduga sudah lima kali melakukan pencurian di toko ritel dengan modus berpura-pura menumpang menggunakan toilet,” kata Made.

Lima kejadian tersebut masing-masing satu kali di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, dua kali di Kecamatan Gadingrejo, dan dua kali di wilayah hukum Polsek Purworejo.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke toko dengan alasan menggunakan toilet. Setelah berada di dalam, pelaku kemudian mencari akses menuju ruangan penyimpanan dan mengambil uang yang berada di dalamnya.

Atas kejadian di Sekargadung, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian lain dengan modus yang sama,” ujar Made. (*)


 

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.