Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak meninggalkan tugas untuk kepentingan pribadi saat jam kerja.
Kepala BKPSDM Lumajang Ari Murcono mengatakan ASN yang terbukti berada di warung kopi (warkop) tanpa alasan kedinasan dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau ditemukan ASN berada di warung kopi, toko, atau pasar saat jam kerja, tidak bisa langsung disimpulkan melanggar. Harus dipastikan dulu konteksnya, apakah sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor atau mendapat izin dari atasan,” kata Ari, Senin (20/7/26).
Menurutnya, pelanggaran disiplin baru dapat dikenakan apabila ASN terbukti meninggalkan kantor tanpa izin, nongkrong di warung kopi tanpa kepentingan kedinasan, melakukan urusan pribadi saat jam kerja, atau mengabaikan pelayanan kepada masyarakat karena meninggalkan tugas.
“Apabila terbukti dengan ketentuan tersebut, OPD dapat menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku ” ujarnya.
“Tingkat sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman berat apabila pelanggarannya serius atau berulang,” ia menjabarkan.
Ari menjelaskan, pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan oleh atasan langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Lumajang (SIPERLU). Sistem itu digunakan untuk memantau kehadiran dan aktivitas kerja pegawai.
“Ketika atasan menemukan ASN tidak melakukan aktivitas kerja, misalnya ngopi di warung tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya dapat ditolak sehingga TPP yang bersangkutan berkurang,” terangnya.
“Demikian juga presensi dapat ditolak apabila tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan, sehingga dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP,” Ari memungkasi. (*)











