Probolinggo,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnaroba) Polres Probolinggo Kota membongkar praktik penyalahgunaan narkotika dan meringkus 6 orang tersangka sekaligus.
Enam tersangka yang diringkus yakni perempuan berinisial VW (51), warga Kecamatan Kedopok dan laki-laki inisial RW (41), asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; serta laki-laki atas inisial RA (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian laki-laki inisial AKHS (25), warga Kecamatan Mayangan, dan laki-laki inisial M (28), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo; serta laki-laki inisial MN (31), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, serta
“Enam tersangka ini kita amankan selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026, dengan lokasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, dengan lokasi terbanyak yakni Kecamatan Mayangan dengan 3 kasus,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.
Para tersangka merupakan pengedar dan pemakai narkotika. Selain meringkus para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
Adapun barang bukti sitaan berupa sabu dengan total 33,83 gram, 10 butir pil ekstasi, 6 unit ponsel, 4 timbangan digital, serta 391 klip kosong untuk mengemas sabu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kemudian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” imbuh AKBP Rico.
Kapolres mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui informasi terkait aktifitas yang berkaitan dengan narkotika. “Agar kami bisa segera bertindak,” pesannya. (*)











