Probolinggo,— Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang aktifitasnya kian terbuka, marak di sejumlah daerah tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo.
Menyikap situasi tersebut, Bupati Probolinggo, Mohammad Haris menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan norma di wilayahnya.
Sikap tegas ini sejalan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah pusat secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ideologi dan ketahanan negara.
Bupati menyebut, Pemkab Probolinggo tidak akan berjalan sendiri. Langkah strategis daerah akan tetap berpedoman teguh pada kebijakan pemerintah pusat, sekaligus menjaga marwah lokal sebagai daerah religius.
Bagi Gus Haris, sapaannya, kultur pesantren di Kabupaten Probolinggo bukan sekadar identitas historis, melainkan fondasi utama dan pijakan moral dalam mengambil keputusan eksekutif.
“Tentu yang pasti kami akan selalu mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Apalagi disini basis religius, ya, pesantren, ya,” ujar Gus Haris usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (8/7/26).
Batasan Tegas Antara Perbedaan dan Penyimpangan
Gus Haris juga memberikan batasan sosiologis yang jelas mengenai toleransi. Pihaknya memastikan bahwa pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi hak asasi serta keberagaman yang ada di tengah masyarakat plural.
Kendati demikian, toleransi tersebut memiliki garis batas tegas pada hal-hal yang dikategorikan sebagai penyimpangan norma agama dan hukum negara.
Menurutnya, hak asasi dan perbedaan di masyarakat harus tetap dihormati. Tetapi aktivitas yang melanggar regulasi pertahanan negara dan nilai-nilai religius lokal harus dibatasi.
“Kami menghargai sebuah perbedaan, tapi tidak dengan penyimpangan. Itu saja sebenarnya,” cetus Gus Haris.
Ia menilai, ketegasan ini dinilai bersifat mutlak untuk melindungi ekosistem sosial Probolinggo dari degradasi moral sekaligus menjaga marwah daerah.
“Jadi untuk terkait hal-hal yang terkait penyimpangan, tentunya tidak ada toleransi kalau bagi kami, ya. Bagi kami tentunya,” Gus Haris menegaskan. (*)












