Pajarakan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (8/7/26). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri langsung oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris.

Hadir pula Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, serta jajaran Forkopimda. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui laporan.

Berdasarkan dokumen LPj yang disahkan, berikut adalah poin-poin utama realisasi keuangan Kabupaten Probolinggo sepanjang tahun anggaran 2025:

● Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp2,51 triliun.

● Belanja dan Transfer: Terealisasi sebesar Rp2,49 triliun.

● Surplus Anggaran: Tercatat sebesar Rp17,64 miliar.

● Pembiayaan Netto: Sebesar Rp173,37 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp191,01 miliar.

● Posisi Neraca (per 31 Desember 2025): Total aset daerah mencapai Rp3,14 triliun, dengan kewajiban (utang) sebesar Rp100,70 miliar, dan ekuitas dana sebesar Rp3,04 triliun.

Komitmen Transparansi

Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, menegaskan bahwa pengelolaan uang rakyat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

SEPAKAT: Bupati Probolinggo, Gus Haris melakukan penandatanganan nota persetujuan bersama Tentang Penetapan Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto : istimewa)

Ia menyebut, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi bukti bahwa kedua lembaga memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Probolinggo.

“Semua usulan dan kritik dari DPRD harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Ini menjadi evaluasi agar ke depan ada banyak perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan,” ujar Gus Haris, sapaannya.

“Hari ini kita membuktikan bahwa eksekutif dan legislatif mampu berjalan beriringan dengan tujuan yang sama, yaitu menghadirkan pemerintahan yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, setelah Raperda disetujui bersama, dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam kesempatan itu, Gus Haris juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Menurut Gus Haris, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih bukan akhir dari segalanya, melainkan pengingat untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

“Bagi kami, WTP bukanlah garis akhir. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap anggaran yang kita kelola bersama,” ujarnya.

Tekankan Kepatuhan dan Disiplin

Di sisi lain, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma mengingatkan agar seluruh perangkat daerah lebih disiplin dalam menyerahkan dokumen anggaran secara tepat waktu (tidak mendadak) agar legislatif memiliki waktu yang cukup untuk mengkajinya.

KOMPAK: Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo, menunjukkan nota persetujuan bersama Tentang Penetapan Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto : Zainul Qudsi)

Ke depan, DPRD dan Pemkab Probolinggo langsung bersiap untuk menghadapi sejumlah agenda penting lainnya, termasuk pembahasan Perubahan APBD 2026 yang ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026.

Menutup rapat paripurna, Oka turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan dress code pada agenda paripurna penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah forum resmi DPRD.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘alamin, rapat paripurna secara resmi kami tutup,” tandas Oka. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.