Surabaya,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,383 triliun.

Hal itu terkuak dalam dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan Pemprov Jatim dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (6/7/26) siang.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengklaim, besarnya SiLPA bukan disebabkan rendahnya penyerapan anggaran, melainkan dipengaruhi oleh pempauan pendapatan daerah dan efisiensi belanja.

Emil menyebutkan, realisasi penyerapan APBD 2025 telah mencapai hampir 94 persen. Oleh karena itu, besaran SiLPA tidak bisa diukur hanya dari nominal dana yang tersisa.

“Jangan melihat angka SiLPA melihat tanpa persentase pelaksanaan anggarannya. Serapan kita sudah hampir 94 persen. Jadi SiLPA merupakan kombinasi dari pempauan pendapatan daerah dan efisiensi belanja daerah,” tutur Emil, Selasa (7/7/26).

Dijelaskan Emil, efisiensi belanja antara lain berasal dari proses pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan penghematan anggaran.

Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang akhirnya tidak dilaksanakan karena dinilai sudah tidak lagi efektif atau terkendala perubahan kondisi di luar kendali pemerintah.

“Ada kegiatan yang memang memutuskan tidak dilaksanakan karena kalau dipaksakan efektivitasnya sudah tidak optimal. Ada pula yang memang tidak bisa dilaksanakan karena kondisi di luar kendali pemerintah,” beber dia.

SiLPA sebesar Rp 3.383.253.000.000, imbuh Emil, akan dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pada anggaran tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Selanjutnya, SiLPA akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, penguatan layanan dasar, serta percepatan pembangunan di Jawa Timur.

Emil menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna meminimalkan keterlambatan pelaksanaan program sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.

Menurutnya, penyusunan APBD selalu dilakukan jauh sebelum tahun pelaksanaannya sehingga pemerintah harus mengantisipasi berbagai kemungkinan perubahan yang dapat terjadi.

Oleh karena itu, ruang fiskal (buffer) tetap diperlukan agar pemerintah memiliki kesalahan dalam menangani dinamika selama tahun anggaran berjalan.

“Kita menyusun anggaran jauh sebelum tahun pelaksanaannya. Dalam proses itu tentu ada banyak interaksi yang harus diantisipasi. Karena itu buffer atau ruang fiskal tetap diperlukan,” beber Emil.

Emil menegaskan pengelolaan fiskal harus tetap seimbang. Buffer yang terlalu besar dinilai kurang optimal karena anggaran seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Sebaliknya, buffer yang terlalu kecil juga berisiko mengganggu penyelenggaraan pemerintahan jika terjadi perubahan kondisi yang tidak terduga.

“Jad yang penting adalah seluruh keputusan penganggaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel agar APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” sampainya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.