Probolinggo,– Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rumah Gizi Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, ternyata belum mengantongi sejumlah izin vital meski telah beroperasi sekitar satu tahun.

Beberapa izin yang belum dikantongi SPPG Rumah Gizi Sukokerto diantaranya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Kepala SPPG Rumah Gizi Sukokerto, Ayu, mengakui bahwa pusat pemenuhan gizi yang berlokasi di Dusun Lumbang RT/04 RW/01 di Desa Sukokerto itu belum memiliki izin IPAL resmi meskipun operasional bangunan telah berjalan.

“IPAL-nya sudah ada, tapi kalau izin IPAL-nya masih belum (terbit,red).,” ujar Ayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/6/26).

Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, mengklaim pengelolaan limbah di SPPG Rumah Gizi Sukokerto sudah sesuai prosedur baku meski izin formalnya baru sebatas pengajuan rekomendasi ke dinas terkait.

“Terkait izin IPAL, bisa meminta surat rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Perkim,” jelas Pujo saat dikonfirmasi via pesan pribadi WhatsApp (WA).

Sesuai Standar

Meski izin IPAL belum dikantongi oleh SPPG Sukokerto, Pujo menyebut bahwa secara faktual status pengelolaan limbah di fasilitas pemenuhan gizi tersebut sudah berjalan dengan baik dan sesuai standar.

Selain persoalan izin pembuangan limbah, keterbukaan informasi mengenai kelengkapan dokumen ketahanan pangan dan legalitas usaha di SPPG Sukokerto juga menjadi ‘PR’ lain.

Pujo menjelaskan bahwa SPPG Sukokerto saat ini telah teregistrasi resmi pada portal kemitraan Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikat halal.

Meski demikian, aspek keamanan pangan skala industri terutama pengolahan bahan pangan asal hewan, SPPG ini belum melengkapi legalitas HACCP pun NKV.

“Untuk hal tersebut (HACCP dan NKV, red) masih dalam proses,” tambah Pujo.

Ia menambahkan, saat ini sedang mendorong manajemen lokal untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

Tunggu Regulasi Vertikal

Saat ditanya mengenai dispensasi atau masa transisi khusus dari pusat bagi unit SPPG yang dokumennya belum lengkap tetapi sudah beroperasi, Pujo mengaku masih menunggu kejelasan regulasi vertikal.

“Kami juga sudah menunggu juknis (petunjuk teknis, red) terbaru terkait hal ini,” pungkas Pujo menutupi keterangannya.

Legalitas yang belum sepenuhnya terpenuhi, menambah panjang persoalan di SPPG Rumah Gizi Sukokerto, yang notabene penyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, SPPG Rumah Gizi Sukokerto dikeluhkan sejumlah murid SMPN 1 Pajarakan lantaran menu yang didapatkan dari rumah gizi tersebut tidak layak meja makan, berupa tahu berbulu jamur, salak busuk, sayur basi, dan nasi kuning yang sudah tidak sedap. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.