Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menutup sejumlah perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang tahun 2026.

Hingga pertengahan Mei ini, tercatat sudah enam perlintasan liar yang ditutup guna meminimalisir risiko kecelakaan di jalur sebidang.

Penutupan dilakukan pada beberapa titik, di antaranya perlintasan liar Km 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, Km 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Km 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, Km 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru, JPL 154 Km 197+9/0 antara Jember–Arjasa, serta Km 49+840 antara Sumberwadung–Glenmore.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan tepat waktu.

“Perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu keselamatan, penjaga, maupun sistem peringatan,” terang Cahyo, Selasa (19/5/26).

“Penutupan dilakukan demi melindungi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Cahyo, keberadaan akses ilegal di jalur rel berpotensi menimbulkan kecelakaan serta mengganggu operasional kereta api. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka akses baru tanpa izin resmi.

Langkah penutupan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.

Pengguna jalan diminta disiplin dengan berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak beraktivitas di jalur rel demi mencegah kecelakaan,” Cahyo memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.