Probolinggo,— Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berakhir.
Setelah melalui musyawarah yang berlangsung alot, pemerintah desa dan pihak penyewa sepakat bagi hasil dengan skema kompromi, mengakhiri tarik-menarik kepentingan yang sempat memanas berkahir damai.
Musyawarah yang digelar di Kantor Desa Sentong, Rabu (29/4/26) itu, menghadirkan langsung Penjabat (Pj) Kepala Desa Sentong, Khairuddin dan pihak penyewa lahan. Sejak awal, pertemuan diwarnai tensi tinggi lantaran kedua pihak sama-sama mempertahankan argumentasinya.
“Memang dari awal seperti musyawarah kemarin, masih saling ngotot. Tetapi alhamdulillah akhirnya ada kesepakatan, ada titik temu,” ujar Khairuddin usai rapat.
Ia menjelaskan, solusi yang diambil merupakan jalan tengah dari dua kepentingan yang berbeda. Pihak penyewa yang sebelumnya telah terlanjur menggarap lahan berdasarkan perjanjian dengan mantan kepala desa, tetap diberikan hak, namun pemerintah desa juga memperoleh bagian.
“Opsinya separuh-separuh. Sebagian tetap digarap penyewa, sementara sebagian lainnya dirupiahkan untuk pemerintah desa,” jelasnya.
Menurut Khairuddin, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Pihak penyewa disebut telah lebih dahulu menggarap lahan, sehingga pembagian secara fisik tidak sepenuhnya memungkinkan.
“Awalnya saya minta separuh lahan digarap pemerintah desa, tapi karena sudah kadung digarap, akhirnya separuhnya disepakati dalam bentuk nilai uang,” tambahnya.
Dari sisi penyewa, Muhammad Jadi mengakui bahwa kesepakatan tersebut bukanlah keputusan yang sepenuhnya menguntungkan salah satu pihak. Namun, ia menilai musyawarah telah menghasilkan titik temu yang bisa diterima bersama.
“Kalau memuaskan satu pihak ya tidak, tapi yang jelas sama-sama paham. Kalau semua mempertahankan ego, tidak akan ketemu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut dirinya bersedia menambah kompensasi sebesar Rp15 juta dari nilai awal perjanjian sebesar Rp41,25 juta untuk masa sewa hingga April 2027.
“Memang secara hitungan petani bisa dibilang rugi, tetapi saya mengingat almarhum (inisal THK mantan kepala desa), jadi saya terima saja,” katanya.
Muhammad Jadi menekankan pentingnya menjaga etika dalam menyikapi persoalan.ñĵ Ia berharap polemik tidak berkembang menjadi saling menyalahkan, terutama terhadap sosok mantan kepala desa yang telah meninggal dunia.
“Jangan menghujat almarhum. Intinya itu saja, kita hormati beliau,” tegasnya.
Kesepakatan ini sekaligus menutup sengketa pengelolaan TKD yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setempat. Pemerintah desa pun menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk kebijakan ke depan.
Khairuddin menegaskan, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan aset desa, khususnya terkait Tanah Kas Desa agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.
“Kalau bisa ke depan TKD tidak disewakan, tapi dikelola sendiri. Kalau pun disewakan, harus jelas dan tidak terlalu lama, supaya tidak terjadi konflik seperti ini lagi,” pungkasnya. (*)













