Pasuruan, – Seorang pria berinisial PR (58), warga Kota Pasuruan yang bekerja sebagai tukang galon, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Kasus ini mencuat usai orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban berinisial C (25). Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Sabtu (25/04/2026) siang, di rumah korban. Anak perempuan yang menjadi korban, sebut saja Bunga, diketahui tidak memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.
“Korban dan terduga pelaku hanya saling mengenal sebagai tetangga,” kata Junaedi, Selasa (28/04/2026).
Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, PR sempat mengantar korban pulang dari sekolah. Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dalam pendalaman awal, dugaan peristiwa itu tidak hanya terjadi satu kali.
“Ada indikasi perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan terduga pelaku sempat meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ujar Junaedi.
Selain itu, pelaku juga diduga memberikan sejumlah uang dengan nominal antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu kepada korban. Bahkan, sebuah ponsel bekas turut diberikan agar korban tetap diam.
“Terduga pelaku diketahui bekerja sebagai penjual air isi ulang galon,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pencarian terhadap PR hingga akhirnya diamankan.
Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk kepentingan penyidikan.
Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan guna menjaga kondisi psikologisnya.
“Penanganan perkara ini berjalan sesuai ketentuan. Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas Junaedi. (*)













