Pasuruan, – Aktivitas tambang galian C di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kegiatan yang diduga ilegal tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam operasional tambang.
Pengungkapan ini bermula dari dua nama yang lebih dulu diamankan, yakni SA (31), warga Pasuruan yang disebut sebagai pengelola lapangan, serta MY (53), warga Bogor, Jawa Barat, yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan.
Namun dari hasil pengembangan kasus, penyidik kemudian menambah tiga tersangka lain yang diduga memiliki keterkaitan kuat dalam jalannya aktivitas tambang tersebut.
Mereka adalah MS (39), seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan yang disebut berperan sebagai penyedia modal, EA (34) yang bertugas mengurus administrasi kegiatan, serta NJ (34) selaku pemilik lahan. Keduanya diketahui merupakan warga setempat.
Waka Polres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan sejak awal tahun. Namun, dalam perjalanannya ditemukan adanya dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kegiatan tambang ini sudah berjalan kurang lebih tiga bulan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan izin yang sah sehingga proses hukum kami lanjutkan,” ujar Andy saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Di antaranya alat berat, dump truck, catatan administrasi hasil tambang, hingga jerigen berisi bahan bakar solar yang diduga digunakan untuk operasional.
“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan, mulai dari alat berat, kendaraan pengangkut hasil tambang, sampai dokumen administrasi dan bahan pendukung operasional di lapangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. (*)













