Lumajang, – Polres Lumajang mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Rabu, 15 April 2026.
Meski telah diamankan, seluruhnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, jumlah terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian tidak sebanyak yang sebelumnya beredar di publik. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), terdapat 12 orang yang datang ke rumah korban, Sampurno.
“Jadi yang ada di lokasi waktu itu ada 12 orang. Dua orang ini pasif dan setelah kita periksa memang tidak mengetahui alasan diajak ke tempat kejadian perkara, sehingga tidak kami amankan,” kata Alex Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, dari 10 orang yang diamankan, sebagian ditangkap di kediamannya masing-masing, sementara lainnya datang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Identitas mereka diketahui sebagai GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Menurut Alex, tidak semua dari mereka terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan awal, hanya sekitar lima hingga enam orang yang diduga aktif melakukan penganiayaan.
“Selebihnya hanya bergerak-gerak saja, tidak melakukan penganiayaan. Namun, ini masih akan kita dalami lebih lanjut,” katanya.
Bahkan, polisi juga menemukan indikasi sebagian besar dari mereka bukan pelaku utama, melainkan pihak yang diminta untuk datang ke lokasi.
Alex menyebut, delapan dari 10 orang yang diamankan diduga merupakan orang suruhan. Sementara itu, dua orang lainnya yakni, FA dan BK, diduga berperan sebagai pihak yang mengajak para terduga pelaku mendatangi rumah korban.
Motif awal kedatangan tersebut, menurut Alex, bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan untuk meminta klarifikasi.
“Niat awalnya hanya untuk mengklarifikasi ucapan korban saat menghadiri acara pengajian sehari sebelumnya. Mungkin karena ada ketersinggungan, akhirnya terjadi pengeroyokan,” katanya.
Peristiwa ini bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah Kepala Desa Pakel. Situasi yang semula dimaksudkan untuk komunikasi berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada pembacokan terhadap korban.
Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing individu dalam peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor utama di balik pengerahan massa.
Kesepuluh orang yang diamankan dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, kepolisian menegaskan bahwa status mereka saat ini masih sebagai saksi.
“Saat ini semua terduga pelaku yang kami amankan statusnya masih terperiksa atau saksi,” pungkasnya. (*)












