Jember,- Seorang remaja berinisial AR (16), warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, dibebaskan dari praktik pasung yang telah berlangsung sekitar empat bulan.

Pembebasan dilakukan tim Jatim Social Care (JSC) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (1/4/26) siang.

Penanganan dilakukan bersama Dinas Sosial Jember dan perangkat desa. AR sebelumnya dipasung di dapur terpisah dari rumah karena perilakunya dinilai membahayakan.

AR mengalami gangguan jiwa sejak kecil. Ia sempat menjalani perawatan di RS Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang selama 20 hari dan menunjukkan perkembangan.

Namun, empat hari setelah pulang pada Januari 2026, kondisi fisik dan kejiwaannya kembali memburuk.

Perubahan kondisi terjadi setelah ayahnya meninggal. Sejak itu, AR kerap bertindak agresif, seperti melempar warga dengan batu dan sempat mencekik ibunya.

Keterbatasan penanganan membuat keluarga memilih memasung. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh JSC.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, mengatakan, penanganan ODGJ tidak cukup pada perawatan medis.

“Harus ada pendampingan lanjutan agar kondisi tetap stabil,” ujar Arif.

Setelah dibebaskan, AR langsung mendapatkan pemeriksaan awal di lokasi. Tim juga melakukan pembersihan diri sebelum proses rujukan.

AR kemudian dibawa ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan milik Dinsos Jatim untuk menjalani rehabilitasi sosial.

Dinsos Jatim menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan serupa. Penanganan dilakukan dengan pendekatan cepat dan bertahap untuk mencegah praktik pemasungan berulang. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.