Lumajang, – Kebijakan efisiensi anggaran yang didorong pemerintah pusat mulai menimbulkan dampak berlapis di daerah, termasuk di Kabupaten Lumajang.

Di tengah upaya penghematan, muncul kekhawatiran terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya yang berstatus paruh waktu.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono menyampaikan, efisiensi merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan seluruh pemerintah daerah akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Efisiensi ini berlaku secara nasional ya, dengan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, maka seluruh pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi atas kegiatan-kegiatan yang dirasa kurang bermanfaat, misalnya kegiatan seremonial,” katanya, Rabu (1/4/2026).

Kata dia, di tengah kebijakan tersebut, isu mengenai kemungkinan pemberhentian P3K mencuat. “Terlebih dengan adanya wacana kenaikan BBM yang turut memperbesar tekanan anggaran,” katanya.

Agus menyampaikan, hingga saat ini tidak ada kebijakan untuk merumahkan P3K di Lumajang. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran.

Pasalnya, pemerintah daerah dihadapkan pada ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2027.

“Sekarang kita sedang berproses mendekati 30 persen,” jelasnya.

Kondisi ini, kata dia, menjadi krusial ketika dikaitkan dengan keberadaan P3K paruh waktu. Sejak Oktober 2025, penghasilan mereka ditempatkan dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

“Untuk P3K paruh waktu, gaji atau upahnya itu bukan di belanja pegawai, tapi ada di belanja barang dan jasa,” kata Agus.

Namun, ia mengakui situasi tersebut sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Jika ke depan terjadi perubahan dan gaji P3K paruh waktu dimasukkan ke dalam komponen belanja pegawai, maka konsekuensinya cukup serius.

“Kalau kebijakan pemerintah pusat mengharuskan bahwa komponen upah P3K paruh waktu harus melekat di belanja pegawai, maka menjadi problem. Tentu kita akan melebihi 30 persen,” tegasnya.

Potensi tersebut bukan tanpa alasan. Jumlah P3K paruh waktu di Lumajang mencapai lebih dari 4.000 orang, dari total sekitar 11.000 ASN.

Di sisi lain, Agus memastikan P3K penuh waktu tidak terdampak oleh kondisi tersebut karena telah masuk dalam komponen belanja pegawai.

“P3K penuh waktu sama ASN itu sudah masuk di komponen gaji yang 30 persen. Jadi posisinya aman,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.