Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Pemerintahan · 26 Des 2024 10:27 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian


					PTDH: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mencoret foto Bripka DW setelah ia dinyatakan di-PTDH. (Foto: Istimewa) Perbesar

PTDH: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mencoret foto Bripka DW setelah ia dinyatakan di-PTDH. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada salah satu anggotanya. Anggota tersebut dipecat karena diketahui tidak masuk dinas selama 177 hari.

Pelaksanaan PTDH terhadap anggota Sat Samapta berinisial Bripka DW, digelar dalam apel pagi di lapangan Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (26/12/24)

Meski yang bersangkutan tidak hadir, namun PTDH tetap dilakukan dengan cara mencoret silang foto Bripka DW yang dilakukan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Pemecatan Bripka DW berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur nomor: Kep/603/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri.

Bripka DW dinilai melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 8 huruf (b) Perkab nomor 7 Tahun 2002.

“Jadi Polri telah memberikan hukuman atau punishment kepada Bripka DW, ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Menurut AKBP Oki, PTDH yang dijatuhkan terhadap Bripka DW karena ia melanggar kode etik dengan tidak masuk dinas selama 177 hari.

Pelanggaran tersebut, dijelaskan Kapolres Oki, murni kesalahan Bripka DW. Beberapa kali diingatkan dan diberi pembinaan, namun nyatanya ia tidak berubah.

“Ini dapat dijadikan contoh bagi seluruh anggota dan saya berharap jangan sampai ada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik. Kika masih ada, maka upacara PTDH akan saya laksanakan,” wantinya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan