Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Pemerintahan · 26 Des 2024 10:27 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian


					PTDH: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mencoret foto Bripka DW setelah ia dinyatakan di-PTDH. (Foto: Istimewa) Perbesar

PTDH: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mencoret foto Bripka DW setelah ia dinyatakan di-PTDH. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada salah satu anggotanya. Anggota tersebut dipecat karena diketahui tidak masuk dinas selama 177 hari.

Pelaksanaan PTDH terhadap anggota Sat Samapta berinisial Bripka DW, digelar dalam apel pagi di lapangan Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (26/12/24)

Meski yang bersangkutan tidak hadir, namun PTDH tetap dilakukan dengan cara mencoret silang foto Bripka DW yang dilakukan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Pemecatan Bripka DW berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur nomor: Kep/603/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri.

Bripka DW dinilai melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 8 huruf (b) Perkab nomor 7 Tahun 2002.

“Jadi Polri telah memberikan hukuman atau punishment kepada Bripka DW, ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Menurut AKBP Oki, PTDH yang dijatuhkan terhadap Bripka DW karena ia melanggar kode etik dengan tidak masuk dinas selama 177 hari.

Pelanggaran tersebut, dijelaskan Kapolres Oki, murni kesalahan Bripka DW. Beberapa kali diingatkan dan diberi pembinaan, namun nyatanya ia tidak berubah.

“Ini dapat dijadikan contoh bagi seluruh anggota dan saya berharap jangan sampai ada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik. Kika masih ada, maka upacara PTDH akan saya laksanakan,” wantinya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD

10 Februari 2025 - 18:41 WIB

Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

10 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran, Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru

8 Februari 2025 - 23:54 WIB

Tenaga Honorer Segera Dirumahkan, Pemkab dan DPRD Lumajang Pasrah

7 Februari 2025 - 14:46 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat

5 Februari 2025 - 11:22 WIB

Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat

5 Februari 2025 - 09:39 WIB

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Pemkab Lumajang Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

4 Februari 2025 - 14:52 WIB

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Kesehatan