Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 hasil pencurian dengan pemberatan.
Kendaraan bak terbuka tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, setelah dilakukan pelacakan menggunakan GPS.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat anggota di lapangan yang didukung koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Ketapang Polres Sampang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan GPS. Berkat koordinasi dengan Polsek Ketapang, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan,” ujar Joko, Selasa (31/3/26).
Pencurian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di area gudang konstruksi besi, Dusun Dinoyo, Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Korban, Wahyudi Irawan (46), warga Tulungagung, kehilangan satu unit pikap Mitsubishi L300 tahun 2023 warna hitam nopol S 8253 UC dengan kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area gudang yang tidak dilengkapi pagar. Pelaku lalu merusak pintu kendaraan menggunakan kunci palsu jenis letter T sebelum membawa kabur mobil.
“Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang minim pengamanan serta menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan,” tambah Joko.
Petugas kepolisian kemudian menelusuri titik koordinat GPS yang terpasang pada kendaraan. Hasil pelacakan mengarah ke Desa Banyuates, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketapang, kendaraan ditemukan di lahan kosong dan langsung diamankan.
“Barang bukti kendaraan kini diamankan di Mapolsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun demikian, identitas terduga pelaku telah dikantongi.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” pungkasnya. (*)













