Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota menetapkan status tersangka kepada S, guru ngaji yang dilaporkan menganiyaya MFH (10), bocah asal Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Plt. Iptu Zainullah menyebut, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, selama beberapa hari terakhir.
“Tersangka saat ini telah kita amankan dan sampai saat ini, S masih menjalani penyidikan di Satres PPA PPO Polres Probolinggo Kota,” kata Iptu Zainullah, Sabtu (28/3/26).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan didasari emosi tersangka setelah mengetahui korban menggores mobil milik kyai yang tak lain merupakan pemilik mushola tempat korban mengaji.
Selain pemeriksaan terhadap pelaku, imbuh Iptu Zainullah, Satres PPA PPO Polres Probolinggo juga telah memeriksa sejumlah saksi.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk video rekaman penganiayaan yang beredar luas di media sosial,” beber dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
“Selain itu, itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara,” ucap Iptu Zainullah.
Pasca penetapan tersangka ini, ia berharap, masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang belum tentu benar.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak memihak pada satu pihak manapun,” janji Iptu Zainullah. (*)













