Pasuruan, – Puluhan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Pasuruan dibekukan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini berdampak pada terhentinya distribusi makanan bergizi kepada ribuan penerima manfaat di sejumlah wilayah.

Pembekuan operasional tersebut tertuang dalam surat edaran Badan Gizi Nasional Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan puluhan SPPG di Jawa Timur dihentikan sementara operasionalnya, termasuk 36 titik yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Keputusan itu diambil setelah adanya Laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Maret 2026 yang menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis di lapangan.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, dijelaskan bahwa sebagian SPPG telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.

“Pemberhentian operasional sementara diberlakukan terhadap SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari,” tulis Albertus dalam surat edaran tersebut.

Selain persoalan administrasi sanitasi, tim pengawasan juga menemukan sejumlah fasilitas dasar yang belum tersedia di beberapa lokasi SPPG. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tempat pelayanan gizi.

“Fasilitas penunjang kelayakan dasar, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, belum tersedia di lokasi,” lanjut isi surat tersebut.

Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis yang mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Kabupaten Pasuruan, Usmawati membenarkan, adanya penghentian operasional sementara terhadap puluhan dapur program tersebut. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena mitra penyelenggara belum melengkapi sarana prasarana yang menjadi syarat operasional.

“Penghentian operasional terjadi karena mitra penyelenggara belum melengkapi sarana prasarana sesuai ketentuan,” kata Usmawati, Senin (16/03/2026).

Ia menyebutkan, dari 36 SPPG yang operasionalnya diberhentikan sementara, sejauh ini sudah ada dua SPPG yang mengajukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat untuk kembali beroperasi.

Dampak penghentian operasional tersebut, lanjut Usmawati, cukup besar. Selama masa perbaikan, ribuan penerima manfaat di wilayah terdampak untuk sementara tidak menerima distribusi makanan dari dapur program.

“Tidak ada skema suplai pengganti dari dapur SPPG lain. Jadi sementara penerima manfaat di wilayah tersebut belum mendapatkan makanan bergizi,” ujarnya.

Selain menghentikan distribusi makanan, pemerintah pusat juga menghentikan sementara insentif operasional dapur program selama masa pemberhentian. Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan dukungan operasional sekitar Rp6 juta per hari.

Saat ini, pemerintah daerah melalui Satgas Program Makan Bergizi Gratis mulai melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG agar kekurangan yang ada dapat segera dipenuhi.

“Target paling realistis sekitar tiga sampai tujuh hari bisa beroperasi kembali, tergantung seberapa cepat mitra memperbaiki kekurangan yang ada,” jelas Usmawati. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.