Lumajang, – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang membatasi operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sejumlah jalur nasional.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin mengatakan, pembatasan operasional tersebut akan mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan angkutan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” kata Rasmin, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kendaraan angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang dengan kereta tempel, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan.

Selama periode pembatasan tersebut, kendaraan-kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas di sejumlah jalur nasional yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Angkutan barang yang dibatasi dilarang melintas di jalan nasional Probolinggo–Lumajang maupun Lumajang–Jember. Termasuk juga jalan nasional yang menghubungkan Lumajang dengan Malang melalui jalur Piket Nol atau jalur selatan,” jelasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.