Probolinggo – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima buruh atau pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk memfasilitasi kelurahan terkait THR yang bermasalah, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), membuka posko THR.

Posko THR dibuka sejak 2 Maret, hingga H+7 Idul Fitri, dengan lokasi posko berada di Kantor Disperinaker, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan/ Kecamatan Kanigaran.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fajar Winarti mengatakan bahwa posko THR dibuka untuk melayani konsultasi bagi pekerja atau buruh, sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami melayani konsultasi baik melalui offline ataupun online, namun jika nantinya ada aduan dari pekerja atau karyawan terkait THR, akan kita teruskan pengawas provinsi, karena merupakan sebuah pelanggaran,” kata Retno, Sabtu (7/3/26).

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menjadi suatu kewajiban perusahaan yang harus diberikan. Pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Selain itu, juga diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Nominal pemberian THR bagi pekerja, sambung Retno, yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka menerima THR sebesar satu kali upah.

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari dua belas bulan, maka besaran THR yang diberikan secara proporsional dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

“Disperinaker telah mengedarkan surat ke 284 perusahaan di Kota Probolinggo termasuk monitoring dan evaluasi keperusahaan apakah THR-nya sudah diberikan atau belum, sejatinya THR ini diberikan maksimal H-7 Idul Fitri,” beber dia.

Hingga saat ini, menurut Retno, belum ada laporan atau aduan dari pekerja/buruh terkait THH. Bahkan terhitung sejak 6 tahun terakhir, Disperinaker tidak menerima aduan dari pekerja terkait THR.

“THR yang diberikan ke pekerja/buruh ini tidak boleh dicicil. Jika tidak dibayarkan, maka perusahaan akan mendapat denda 5 persen dari besaran THR itu sendiri dan diberikan kepada pekerja,” imbuhnya. (*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.