Lumajang, – Polres Lumajang membongkar kasus pencurian emas di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto. Pelaku diduga merupakan paman korban, adik dari ibu korban yang bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Peristiwa terjadi pada Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah korban, yang dalam keadaan kosong, disatroni pelaku. Kamar tidur dalam kondisi berantakan, kasur terangkat, dan bagian lantai di bawah ranjang telah dicongkel.

Emas milik ibu korban seberat 173,794 gram raib, termasuk leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas, hingga emas batangan, senilai total Rp503.947.423.

Korban, Afinah (18) langsung menghubungi bibinya dan memberitahu ibunya di Malaysia sebelum melapor ke Polsek Jatiroto. Menanggapi hal itu, Polres Lumajang segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata mengatakan, hasil penyelidikan mengarah ke paman korban berinisial AS yang berada di wilayah Gresik.

“Terduga pelaku telah kami amankan dan perkara masih dalam proses penyelidikan, termasuk pendalaman motif,” kata Pras, Minggu (1/3/2026).

Sedangkan, menurut hasil penyelidikan dan keterangan para saksi mengarah kepada satu orang terduga pelaku, yang tidak lain adalah paman korban atau adik dari ibu korban.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami mengidentifikasi terduga pelaku yang berada di wilayah Gersik. Dan yang bersangkutan kami hubungi dan datang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Saat ini, AS dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.