Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka perempuan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Rejoso melalui Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengamankan satu tersangka perempuan berinisial RA, usia 28 tahun, warga Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial SF, laki-laki usia 30 tahun, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Junaidi, Sabtu (28/2/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 00.25 WIB, di Jalan Raya Rejoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Korban, BL (18), warga Kecamatan Rowogempol, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 setelah dihadang dan diancam pelaku menggunakan senjata tajam.
Dalam pengembangan kasus, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas yang tengah melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse mencurigai dua pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah yang melintas di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Desa Arjosari, petugas berhasil memberhentikan kendaraan tersebut. Namun, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melarikan diri ke area perkampungan.
“Saat penangkapan, terjadi kejar-kejaran. Salah satu pelaku berhasil kabur, sedangkan satu tersangka perempuan berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan satu buah senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang saat melarikan diri,” jelas Junaidi.
Dari hasil interogasi awal, RA mengakui telah melakukan aksi begal sebanyak empat kali di wilayah Pasuruan Kota dan beberapa tempat lain di Kabupaten Pasuruan.
Modus yang digunakan adalah menghentikan paksa korban yang melintas seorang diri pada malam hari, serta tidak segan melukai korban apabila melakukan perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah senjata tajam jenis celurit, serta uang tunai sebesar Rp49 ribu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegas Junaidi.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan pasangan kumpul kebo yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Dalam setiap aksinya, pelaku perempuan menyamar menggunakan pakaian laki-laki, masker, serta helm, dan menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari identifikasi CCTV.
“Pelaku laki-laki yang masih buron merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara pada tahun 2018. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran intensif serta pengembangan kasus untuk mengungkap TKP lainnya,” pungkas Junaidi. (*)












