Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah sebagai bagian dari pengelolaan kinerja yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tertanggal 10 Februari 2026, dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa ASN dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Lanjut dia, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja masing-masing perangkat daerah. Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–11.00 WIB.

“Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja menyesuaikan jam kerja hingga hari Sabtu dengan durasi yang telah diatur agar ritme kerja ASN tetap efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” katanya.

Khusus untuk Koordinator Wilayah Pendidikan, Kebudayaan, dan lembaga pendidikan, penyesuaian jam kerja memperhatikan kebutuhan proses pembelajaran, sekaligus menjaga efektivitas kerja tenaga pendidik dan kependidikan.

Sementara itu, presensi kehadiran ASN selama Ramadan tetap dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SiPERLU.

Agus Triyono menegaskan, bahwa sistem presensi digital ini menjadi instrumen penting dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN.

“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.