Pasuruan, – Unit Reserse Kriminal Polsek Gempol mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang pengendara di Jalan Raya Surabaya-Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Dusun Susukan Rejo, Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Ia melapor telah mengalami penganiayaan berat pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban melapor mengalami penganiayaan berat di Jalan Raya Surabaya-Malang, tepatnya di depan Balai Desa Karangrejo. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku,” ujar Kompol Giadi.
Menurut kapolsek, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama beberapa rekannya baru selesai melaksanakan kegiatan latihan rutin dan dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.
Korban kemudian berusaha menghampiri lokasi kejadian dan menanyakan permasalahan tersebut. Namun, para pelaku tidak menerima dan melarang korban untuk ikut campur. Selanjutnya, para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa besi.
“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan dahi depan. Kejadian tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas,” kata Kompol Giadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan utama memukul korban menggunakan besi pada bagian kepala.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi W-3991-NHC, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi W-3195-NEA, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek milik para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Saat ini para tersangka telah diamankan di Polsek Gempol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berstatus DPO,” pungkas Kompol Giadi. (*)













