Pasuruan, – MR (45), seorang warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diamankan anggota Unit Reserse Polsek Purworejo. Ia diamankan lantaran diduga menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa izin.

Penangkapan terhadap MR dilakukan di sekitar Exit Tol Sutojayan, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (24/12/2025) malam.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono menjelaskan, bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di kawasan exit tol.

“Kami menerima informasi adanya penjualan miras kepada para sopir truk di sekitar Exit Tol Sutojayan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang menjual arak Bali tanpa izin,” ujar Muljono, Kamis (25/12/2025).

Dalam pengamanan itu, petugas menyita satu dos berisi 75 botol miras jenis arak Bali yang disimpan di dalam kardus bekas air mineral. Berdasarkan keterangan pelaku, miras tersebut dijual dengan campuran minuman berenergi agar para sopir tidak mengantuk saat berkendara.

Advertisement

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memberikan sanksi tindak pidana ringan atas penjualan miras tanpa izin.

“Karena pengadilan masih libur, yang bersangkutan kami lakukan pembinaan dan diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polsek Purworejo,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban peredaran miras di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin, khususnya di wilayah hukum Polsek Purworejo,” tegas Muljono. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.