Lumajang, – Menjelang libur panjang Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan kebijakan fleksibel terkait penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN).

ASN yang mendapat fasilitas kendaraan dinas diperbolehkan menggunakannya selama masa libur, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan, kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan bagi ASN yang akan pulang ke kampung halaman atau melakukan perjalanan selama libur akhir tahun, tanpa mengabaikan tanggung jawab atas aset negara.

“Mungkin ada ASN yang mau pulang kampung atau wisata. Boleh pakai mobil dinas, selama ada tempat penyimpanan yang aman, silakan disimpan. Namun jika merasa tidak aman karena menjadi tanggung jawab pribadi, silakan dibawa,” katanya, Selasa (23/12/2025).

Meski demikian, bupati menegaskan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan harus disertai dengan tanggung jawab penuh dari pengguna.

Seluruh biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan biaya lain yang timbul, wajib ditanggung secara pribadi oleh ASN yang bersangkutan.

“Tetapi seluruh fasilitas BBM dan lainnya harus dibiaya pribadi,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.