Pasuruan, – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan PKBM, Ely Harianto (EH) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp277.705.166 kepada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Penyerahan uang itu dilakukan melalui istrinya pada Selasa (09/12/2025).
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah mengatakan, bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa, namun tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses persidangan tetap berlangsung sesuai tahapan, meskipun ada pengembalian uang kerugian negara,” ujarnya.
Uang titipan yang akan dikompensasikan sebagai uang pengganti tersebut telah disetorkan ke rekening penyimpanan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Sebagimana diketahui, EH, yang menjabat sebagai Ketua PKBM Cempaka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Oktober lalu. Penahanannya dilakukan bersamaan dengan Luluk Masluhah (LM), Ketua PKBM Suropati.
Keduanya diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM dengan menyusun SPJ kegiatan fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan luar sekolah masyarakat itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Deni menyebut, sidang telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum,” pungkas Deni. (*)











