Jakarta,- KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, akhirnya resmi dipecat sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pemecatan itu berdasarkan surat edaran terbaru PBNU bercap tandatangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU, 20 November lalu di Jakarta yang meminta Gus Yahya mundur dari kursi ketua umum dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Adapun edaran terbaru mengenai status jabatan Gus Yahya di PBNU ini keluar setelah tenggat tiga hari terlewati. Dalam butir pertama surat edaran disebutkan bahwa Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir telah memberikan secara langsung risalah harian Syuriyah PBNU kepada Gus Yahya.

Dokumen itu diberikan Afifuddin kepada Gus Yahya pada 21 November di kamar 209 Hotel Mercure Ancol. Namun, Gus Yahya disebut menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin.

Advertisement

Kemudian pada butir dua disebut bahwa Gus Yahya pada 23 November telah membaca hasil risalah Syuriyah PBNU tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 Wib,” bunyi butir 3 dari surat edaran tersebut.

Pada butir selanjutnya dinyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Kemudian Gus Yahya juga tidak punya wewenang dan hak untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November pukul 00.45 Wib.

Butir selanjutnya memerintahkan agar pengurus menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU.

Kemudian di bagian penutup disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

“Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” demikian bagian penutup surat edaran.

Belum ada pernyataan resmi dari Gus Yahya terkait surat edaran ini. Surat edaran ini kini tersebar luas, baik via jaringan pribadi ataupun WhatsApp Group (WA).

Beberapa hari lalu, Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian syuriyah tidak berhak melakukan pemecatan terhadap dirinya.

“Rapat harian syuriah tidak memiliki legal standing, karena rapat harian syuriyah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris, itu masalahnya,” kata Yahya usai Silaturahim Alim Ulama di Kantor PBNU,

Minggu (23/11/25) siang. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.