Pasuruan,- M. Aminulloh (42), warga Dusun Kurek, Kecamatan Winongan, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap karena mencuri satu unit genset warna kuning milik Masjid Kholilur Rokhman yang juga berada di dusun setempat, Jumat (6/6/2025) lalu.
Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku diringkus di rumahnya setelah penyelidik mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang mengarah kuat kepada dirinya.
“Dari hasil penyelidikan, kami memastikan pelaku adalah saudara M Aminulloh. Kami kemudian melakukan penangkapan di rumahnya,” kata Nanang, Kamis (20/11/2024).
Dalam aksinya, pelaku berjalan kaki menuju masjid pada dini hari. Setelah masuk ke gudang penyimpanan, ia mengambil genset dan menaruhnya di belakang masjid.
Aminulloh kemudian pulang untuk mengambil sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan untuk membawa kabur barang curian tersebut.
“Genset itu selanjutnya dijual melalui dua rekannya, di daerah Sapulante, Kecamatan Pasrepan, senilai Rp600.000,” jelas Nanang.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian genset, sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dipakai saat melakukan kejahatan.
Saat diperiksa, Aminulloh juga mengakui terlibat kasus lain, yakni pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Rembang.
“Karena Polsek Winongan tidak memiliki kewenangan penyidikan, proses penahanan pelaku dilakukan oleh Polsek Rembang,” paparnya.
“Sementara itu, berkas perkara pencurian genset di Winongan direncanakan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan,” Nanang memungkasi. (*)













