Jual Tanah Negara, ASN ini ‘Hanya’ Ditahan 5 Hari

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat ditahan gara-gara terlibat penipuan jual beli tanah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), As’ari Rankuti (43), warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo akhirnya hirup udara bebas.

Tersangka dibebaskan setelah pengajuan permohonan penangguhan tahanannya dikabulkan polisi. Pertimbangan petugas, As’ari akan mengganti kerugian korban. Penangguhan penahanan ini membuat tersangka hanya ditahan 5 hari, sejak tanggal 5 hingga 9 Juli 2019.

“Permintaan dari keluarga tersangka dan korban setuju. Tersangka janji akan mengembalikan uang sesuai kerugiannya,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto, Kamis (11/7/2019).

Meski penanahan dikabulkan, namun jelas Riyanto, kasus pidana akan tetap dilanjutkan polisi. Dalam sepekan, pelaku dikenakan wajib lapor 2 kali ke Polres Probolinggo. “Proses lanjut meski penahanan ditangguhkan,” paparnya.

Lantaran sudah bebas, pelaku kini bisa beraktifias seperti semula di kantor Kecamatan Kotanyar. “Sudah masuk dan ikut apel tadi pagi, setelah itu pamit ke Polres untuk laporan. Untuk sanksi, kami serahkan kepada pimpinan,” jelas Camat Kotaanyar, Teguh Prihantoro.

Penipuan berawal saat As’ari menawarkan tanah seluas 16 hektar kepada Syafii, warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan. Tanah yang berada di Kecamatan Pakuniran itu, ditawarkan pada Syafi’i dengan harga Rp600 juta.

Tergiur harga murah, korban pun bersedia membelinya. Korban diajak pelaku untuk melihat lokasi tanah. Syafii kemudian melakukan transaksi pembayaran dengan disaksikan Sajad, warga Kelurahan Sidomukti, dan Abdul Hafid, warga Desa Rangkang.

Pembayaran itu dilakukan secara berkala dengan transaksi tunai dilengkapi bukti kuitansi. Besarannya mulai dari Rp25 juta, lalu Rp40 juta, dan Rp50 juta. Ada juga dalam bentuk barang hingga lunas dengan total Rp600 juta.

Setelah lunas, korban mengecek surat-surat kepemilikan tanah. Ternyata, luas tanah hanya 4,5 hektar. Ironisnya, tanah tersebut berstatus tanah negara, bukan milik pribadi. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Probolinggo pada Februari lalu.

Baca Juga  Wanita ini Jadi PSK Bukan Karena Kebutuhan Ekonomi, Ini Alasannya

Atas laporan itu, ASN yang juga mantan Sekdes Gunggungan Lor itu ditangkap polisi. Namun barang bukti yang disita petugas hanya buku besar berisi kuitansi, sementara uang hasil penjualan tanah sudah habis digunakan pelaku. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Maaf! Tidak Ada WFH di Pemkot Probolinggo, ASN Wajib Ngantor

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Seluruh …