Menu

Mode Gelap
Usai Nobar Bola, Warga Bondowoso Jadi Korban Pengeroyokan di Mangli Jember Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar Lawan HIV, TBC, dan DBD, Pemkot Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Menteri P2MI Lepas 600 Calon Pekerja Migran ke Sejumlah Negara Tujuan

Hukum & Kriminal · 9 Okt 2025 14:19 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap


					Terduga pelaku pencuri HP di masjid terekam CCTV. (Foto: tangkapan layar CCTV). Perbesar

Terduga pelaku pencuri HP di masjid terekam CCTV. (Foto: tangkapan layar CCTV).

Lumajang, – Aksi pencurian tak mengenal tempat dan waktu. Seorang pria berusia 53 tahun nekat mencuri handphone jamaah yang sedang salat ashar di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Lumajang, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Kamis (2/10/2025) pukul 15.18 WIB.

Beruntung pada saat kejadian ada CCTV yang merekamnya.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz. Pelaku diketahui berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang,” terang Untoro, Kamis (9/10/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis sekitar pukul 15.18 WIB saat korban, Anggar Jadi Laksono, tengah menjalankan salat ashar berjamaah. Saat posisi sujud, pelaku diam-diam mengambil satu unit handphone merek Redmi Note 10 Pro milik korban yang diletakkan di sampingnya.

Setelah berhasil mengambil barang curian, JM langsung meninggalkan lokasi masjid. Korban yang menyadari kehilangan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.

Unit Resmob dan Unit Intel Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV masjid yang merekam jelas sosok pelaku. “Dari hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali dan sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Intel mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada Unit Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Untoro.

Dalam proses pemeriksaan, JM mengakui, perbuatannya dan mengungkap bahwa ia pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain, yakni mencuri sebuah iPhone X di lingkungan sekolah Muhammadiyah, tepatnya di area lapangan futsal.

Kini, JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

“Bila terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar kami dapat segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau

8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri

7 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

6 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Parkir di Pinggir Jalan, Motor Warga Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Raib Dimaling

4 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 6 Ekor Hewan Ternak, Diduga Hasil Curian

3 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

2 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Peredaran Narkoba di Jember Dibongkar Polisi, 15 Tersangka Ditangkap

1 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Polres Jember Ungkap Kasus Curanmor dan Penadahan, Cokok 3 Tersangka

1 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal