Jakarta,- Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook dalam perannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penahanan langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. Dari dalam mobil tahanan, ia menyatakan pasrah dan menyerahkan segalanya kepada Tuhan.
Dugaan korupsi ini bermula pada 2020 hingga 2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini dengan anggaran sebesar Rp9,3 triliun.
Pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa produk Google akan menjadi proyek pengadaan di Kemendikbudristek.
Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran Kemendikbud untuk melakukan pertemuan tertutup melalui Zoom Meeting, membahas pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” terang Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” cetus Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra