Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2025 08:48 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang


					Truk pengangkut kayu ilegal dihentikan petugas Perhutani dan Polsek Candipuro, Lumajang. (Foto: tangkapan layar). Perbesar

Truk pengangkut kayu ilegal dihentikan petugas Perhutani dan Polsek Candipuro, Lumajang. (Foto: tangkapan layar).

Lumajang, – Tiga truk kayu penuh muatan dihentikan petugas gabungan Perhutani dan Polsek Candipuro, Kabupaten Lumajang. Truk-truk ini diduga membawa kayu hasil penebangan liar dari kawasan hutan milik Perhutani, tanpa dokumen resmi.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas pemuatan kayu di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.

Tak hanya itu, petugas juga mendatangi rumah salah satu terduga pelaku bernama Tarimin. Di lokasi, ditemukan sejumlah pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging.

Namun penangkapan sempat memicu ketegangan. Keluarga pelaku membantah tudingan, dan menyebut kayu tersebut berasal dari pohon yang ditanam warga secara mandiri bertahun-tahun lamanya.

Sementara itu, Perhutani memastikan penebangan dilakukan tanpa izin yang sah. Prosedur kerja sama dan pembagian hasil panen dengan penggarap sama sekali tidak ditempuh.

“Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 meter kubik ke Polres Lumajang serta satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro ke Polres Lumajang,” kata kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Ahmad Faizal, Kamis (28/8/25) sore.

Sementara itu, ketua  Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Junaedi menyampaikan, pada saat proses penanaman dibiarkan begitu saja oleh pihak perhutani.

“Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Kasihan masyarakat. Kita selama ini sudah coba berkomunikasi dengan Perhutani, tapi memang belum sempat koordinasi soal penebangan ini,” katanya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal