Menu

Mode Gelap
Triathlon Sumbang 2 Medali Emas untuk Kontingen Kota Probolinggo di Porprov Jatim 2025 Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

Politik · 30 Jun 2025 15:56 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia mulai tahun 2029 yaitu, memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah.

Putusan ini mengakhiri sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini berlaku, di mana pemilu nasional dan daerah diselenggarakan bersamaan dalam satu hari pencoblosan.

Menurut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, pemilu nasional akan difokuskan hanya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam jangka waktu minimal dua tahun setelah pemilu nasional selesai.

Alasan pemisahan ini berakar pada berbagai tantangan yang muncul dari pelaksanaan pemilu serentak lima kotak. MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional.

Selain itu, isu pembangunan daerah seringkali tenggelam di tengah dominasi isu nasional, sehingga kualitas demokrasi dan fokus pemilih menjadi terganggu. Putusan ini juga didasarkan pada pengalaman pemilu sejak 2004 hingga 2024 yang menunjukkan adanya perhimpitan waktu dan beban kerja yang sangat besar bagi penyelenggara serta kelelahan pemilih.

Menanggapi putusan tersebut, Bupati Lumajang sekaligus Ketua DPC Gerindra Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan, akan menghormati keputusan MK.

Namun, ia mengakui, bahwa pemisahan pemilu akan menambah beban partai politik, terutama dalam hal akomodasi dan tenaga.  Alasannya, harus menghadapi dua agenda pemilu dalam lima tahun.

“Pusingnya bertambah, beban partai pasti bertambah baik akomodasi maupun tenaga yang dikeluarkan,” katanya, Senin (30/6/25).

Meski demikian, ia melihat sisi positif dari pemisahan ini, yakni peningkatan intensitas sosialisasi dan pendidikan politik yang dapat memperdalam pemahaman masyarakat serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman politik masyarakat dan mendorong partisipasi yang lebih tinggi dalam setiap tahap pemilu.

“Semoga masyarakat semakin paham dan memiliki pendidikan politik yang bagus, dan tingkat partisipasinya juga meningkat,” jelasnya.

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu mengingatkan para kader partainya mempersiapkan tenaga dan strategi ganda dalam menghadapi dua gelaran pemilu yang akan datang. Ia menekankan pentingnya kerja politik yang lebih keras dan terorganisasi agar partai tetap solid dan mampu bersaing dalam situasi baru ini.

“Sebagai ketua partai, pesan saya untuk para kader Gerindra, kerja politik yang benar dan lebih keras lagi berjuang,” pungkasnya.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Trending di Politik