Menu

Mode Gelap
Gus Fawait Lepas Kontingen Jember ke Porprov Jatim IX, Targetkan Raih 26 Medali Emas Hutang KSU Cakrawala Semampir Capai Rp 2,2 Miliar, Dewan Panggil Eks Manager Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2025 10:39 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Kasus pengedar ganja, yang berasal dari lereng Semeru kembali disidangkan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa (24/6/2025) sore.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim secara mengejutkan menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa terhadap empat dari lima terdakwa kasus pengedaran ganja.

Kelima terdakwa yakni, Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando didakwa mengedarkan ganja yang ditanam secara tersembunyi di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Sebuah kawasan yang selama ini dikenal sebagai ladang ganja alami di lereng Semeru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta bagi empat terdakwa utama, yaitu Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto.

Sementara itu, Verinando dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama.

Namun, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim sore ini sungguh di luar dugaan. Tembul dan Somar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan Hariyanto dan Suroso mendapat vonis 11 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar untuk Hariyanto dan Rp800 juta untuk Suroso.

Verinando, satu-satunya terdakwa yang mendapatkan vonis sesuai tuntutan JPU, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Putusan tersebut langsung memantik reaksi dari kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana.

“Kami sangat terkejut dengan putusan yang jauh melebihi tuntutan jaksa. Verinando menerima putusan ini, namun empat terdakwa lainnya masih pikir-pikir,” ujar Fenny, Rabu (25/6/25).

Menurut Fenny, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Toko Emas Singaraja Lumajang Dirampok Siang Bolong, 19 Gelang Emas Raib

24 Juni 2025 - 09:41 WIB

Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis

23 Juni 2025 - 16:39 WIB

Jambret Pasutri Didepan Bank, Warga Tiris Probolinggo Diringkus Polisi

21 Juni 2025 - 19:47 WIB

Perampok Satroni Toko Emas di Lumajang, Pemilik Mundur Diancam Celurit

20 Juni 2025 - 16:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal