Lumajang, – Kasus pengedar ganja, yang berasal dari lereng Semeru kembali disidangkan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa (24/6/2025) sore.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim secara mengejutkan menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa terhadap empat dari lima terdakwa kasus pengedaran ganja.
Kelima terdakwa yakni, Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando didakwa mengedarkan ganja yang ditanam secara tersembunyi di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Sebuah kawasan yang selama ini dikenal sebagai ladang ganja alami di lereng Semeru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta bagi empat terdakwa utama, yaitu Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto.
Sementara itu, Verinando dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama.
Namun, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim sore ini sungguh di luar dugaan. Tembul dan Somar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar.
Sedangkan Hariyanto dan Suroso mendapat vonis 11 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar untuk Hariyanto dan Rp800 juta untuk Suroso.
Verinando, satu-satunya terdakwa yang mendapatkan vonis sesuai tuntutan JPU, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Putusan tersebut langsung memantik reaksi dari kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana.
“Kami sangat terkejut dengan putusan yang jauh melebihi tuntutan jaksa. Verinando menerima putusan ini, namun empat terdakwa lainnya masih pikir-pikir,” ujar Fenny, Rabu (25/6/25).
Menurut Fenny, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra