Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2025 10:39 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Kasus pengedar ganja, yang berasal dari lereng Semeru kembali disidangkan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa (24/6/2025) sore.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim secara mengejutkan menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa terhadap empat dari lima terdakwa kasus pengedaran ganja.

Kelima terdakwa yakni, Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando didakwa mengedarkan ganja yang ditanam secara tersembunyi di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Sebuah kawasan yang selama ini dikenal sebagai ladang ganja alami di lereng Semeru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta bagi empat terdakwa utama, yaitu Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto.

Sementara itu, Verinando dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama.

Namun, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim sore ini sungguh di luar dugaan. Tembul dan Somar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan Hariyanto dan Suroso mendapat vonis 11 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar untuk Hariyanto dan Rp800 juta untuk Suroso.

Verinando, satu-satunya terdakwa yang mendapatkan vonis sesuai tuntutan JPU, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Putusan tersebut langsung memantik reaksi dari kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana.

“Kami sangat terkejut dengan putusan yang jauh melebihi tuntutan jaksa. Verinando menerima putusan ini, namun empat terdakwa lainnya masih pikir-pikir,” ujar Fenny, Rabu (25/6/25).

Menurut Fenny, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal