Menu

Mode Gelap
Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi Pemkot Probolinggo Siapkan Bonus Menggiurkan bagi Atlet Peraih Medali Porprov Jatim 2025 Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades Pemkab Jember Pasang 220 Tiang Listrik Pertama Kali di Kawasan Terpencil Bupati Prioritas Rapat OPD di Lingkungan Pemda, Buka Peluang Sewa Tempat di Lumajang Rawan Kecelakaan, Wisatawan Dilarang Kendarai Motor Matik saat Kunjungi Bromo

Pemerintahan · 4 Jun 2025 13:51 WIB

Bunda Indah Jelaskan Syarat Lahan 7 Hektar untuk Sekolah Rakyat di Lumajang


					Bupati Lumajang Indah Amperawati (Foto; Asmadi). Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati (Foto; Asmadi).

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengungkapkan, rencana besar pembangunan Sekolah Rakyat yang akan didirikan oleh pemerintah pusat di wilayahnya.

Program ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu dan miskin ekstrem. Namun, pembangunan sekolah ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait penyediaan lahan.

Menurutnya, pemerintah pusat mensyaratkan penyediaan lahan minimal antara enam setengah hingga tujuh hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

“Syarat yang normal itu sebenarnya tujuh hektar,” jelas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (4/6/25).

Peningkatan luas lahan menjadi tujuh hektar bertujuan agar seluruh fasilitas yang dibutuhkan dapat dibangun dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Supaya desain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan asrama dan gedung sekolah mulai SD, SMP, SMA, kemudian ada lapangan bola dan segala syarat-syaratnya itu bisa terpenuhi di tujuh hektar tersebut,” tambah Bunda Indah.

Selain persyaratan lahan, Bunda Indah juga menegaskan, bahwa Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama keluarga miskin ekstrem.

“Yang pertama untuk yang miskin ekstrem. Berapa pun IQ-nya itu bukan masalah, bukan persyaratan pertama,” jelasnya.

Sebelumnya, persyaratan lahan yang ditetapkan hanya lima hektar, namun kini meningkat menjadi tujuh hektar agar desain yang telah dirancang oleh pemerintah pusat dapat terpenuhi secara optimal.

Desain tersebut mencakup pembangunan gedung sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, serta fasilitas pendukung seperti asrama dan lapangan bola. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Siapkan Bonus Menggiurkan bagi Atlet Peraih Medali Porprov Jatim 2025

6 Juni 2025 - 21:40 WIB

Pemkab Jember Pasang 220 Tiang Listrik Pertama Kali di Kawasan Terpencil

6 Juni 2025 - 18:09 WIB

Bupati Prioritas Rapat OPD di Lingkungan Pemda, Buka Peluang Sewa Tempat di Lumajang

6 Juni 2025 - 15:15 WIB

Bupati dan DPRD Lumajang Bersinergi Tindaklanjuti Kasus Peralihan Tanaman Ilegal PT. Kalijeruk Baru

6 Juni 2025 - 13:52 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Luncurkan Tiga Satgas Prioritas untuk Percepat Pembangunan di Probolinggo

6 Juni 2025 - 11:41 WIB

Bentuk Satgas Miras, Bupati Gus Haris Langsung Musnahkan 10 Ribu Botol Miras

5 Juni 2025 - 16:53 WIB

Kampanye Kurangi Plastik, Bupati Lumajang Salurkan 1.000 BSEK untuk Panitia Kurban

5 Juni 2025 - 16:09 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Lumajang Perkuat Keamanan dengan Lomba Siskamling dan Pengaktifan Pos Kamling

5 Juni 2025 - 09:43 WIB

Trending di Pemerintahan