Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

Peristiwa · 31 Mei 2025 21:08 WIB

Ribut-ribut soal Batas Tanah, Kasun di Jember Bacok Warganya


					OLAH TKP: Aparat kepolisian saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan di Desa Pondok Dalem, Kec. Semboro, Kab. Jember (Dok. Polsek Semboro). Perbesar

OLAH TKP: Aparat kepolisian saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan di Desa Pondok Dalem, Kec. Semboro, Kab. Jember (Dok. Polsek Semboro).

Jember,- Peristiwa berdarah terjadi di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Sabtu, (31/5/25) pagi.

Korban, Yuli Agustin (39), istri dari Muhammad Tohir, mengalami luka serius akibat dibacok oleh Subur Wicaksono (47), Kepala Dusun (Kasun) Krajan, sekitar pukul 08.30 WIB.

Yuli luka di tangan dan kepala sehingga dilarikan ke Puskesmas Tanggul. Karena luka yang diderita cukup parah, ia dirujuk ke RSD dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Dalam rekaman video yang diunggah suaminya, Tohir terlihat sangat emosional, menyebut pelaku sebagai ‘Pak Kasun yang kurang ajar’.

Ia mengungkapkan rasa sakit hati dan keprihatinannya akan kejadian tersebut. “Ya Allah, ini istri saya pak, dibacok sama pak kasun, ini gimana pak kades,” kata Tohir, dalam videonya.

Informasi yang dihimpun, insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan mengenai batas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebelum kejadian, pelaku pernah mengancam korban setelah dalam sidang sengketa tanah.

Kapolsek Semboro, Iptu Andreas, menjelaskan bahwa konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama.

“Pelaku sebelumnya telah dijatuhi hukuman percobaan, namun kembali melakukan tindakan kekerasan,” ungkap Andreas.

Sejauh ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan. Selain olah TKP, polisi juga sudah memintai keterangan sejumlah warga sebagai saksi.

“Seandainya terbukti, pelaku akan dihadapkan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, akibat tindakan penganiayaan,” sebut Andreas. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 499 kali

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika

1 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur

31 Juli 2025 - 19:19 WIB

Longsor Disertai Pohon Tumbang Tutup Total Jalur Lumajang-Malang

31 Juli 2025 - 15:07 WIB

Gudang Nelayan di Mayangan Ludes Terbakar, Sempat Bikin Panik

30 Juli 2025 - 14:00 WIB

Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Tanpa Identitas dan Pakaian, Pria Ini Ditemukan Tewas di Pantai Selatan Lumajang

28 Juli 2025 - 20:06 WIB

Warga Pilang Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Setelah Berhari-hari Mengurung Diri di Kamar

28 Juli 2025 - 18:40 WIB

Ditinggal Sebentar Buat Nota, Toko Spon dan Rumah Warga Rejoso Ludes Dilalap Api

28 Juli 2025 - 16:28 WIB

Truk Bermuatan LPG Terguling dan Timpa Motor di Pandaan, Satu Orang Tewas

28 Juli 2025 - 16:08 WIB

Trending di Peristiwa