Menu

Mode Gelap
Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf Diplomasi Bupati Jember, Hasilkan Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Pengurus Perbakin Kota Probolinggo Terbentuk, Targetkan Tampil di Porprov Jatim 2027 Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2025 16:57 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, –  MR (23), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia disangka mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan keahlian kefarmasian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (24/5/2025) sekitar pukul 17.44 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat klip plastik berisi total 400 butir pil berlogo huruf “Y” yang diduga kuat merupakan Trihexyphenidyl.

“Setelah dilakukan pengecekan pada ponsel pelaku, ditemukan rekaman video yang menunjukkan masih ada simpanan obat di tempat lain. Kami langsung menindaklanjuti ke kosnya di Pohjentrek,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Selasa (27/5/2025).

Dari kos kedua yang berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, polisi menemukan 17 kaleng berisi masing-masing 1.000 butir pil dalam wadah plastik bertuliskan VIT. TERNAK, serta puluhan plastik klip kosong dan perlengkapan pengemasan.

MR mengaku, memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial R, yang menjualnya seharga Rp350.000 per kaleng. Obat itu kemudian ia jual kembali dengan harga Rp750.000 per kaleng. Dari total 32 kaleng yang dibeli, sebanyak 15 telah laku terjual.

“Pelaku menjual obat keras tanpa izin dengan keuntungan dua kali lipat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Aipda Junaidi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru

29 Mei 2025 - 16:05 WIB

Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan

29 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Mei 2025 - 14:06 WIB

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

27 Mei 2025 - 18:58 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan

27 Mei 2025 - 17:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal