Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2025 17:05 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap 16 Orang


					Polres Pasuruan Kota mengamankan 16 tersangka dalam Operasi Pekat. Perbesar

Polres Pasuruan Kota mengamankan 16 tersangka dalam Operasi Pekat.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap 12 kasus kriminalitas dan menangkap 16 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru II 2025.

Operasi berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Polda Jawa Timur menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi yang digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jatim ini menyasar berbagai bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, seperti kekerasan, pengeroyokan, pemerasan, dan pungutan liar (pungli), khususnya yang dilakukan oleh oknum berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, bahwa dari total 12 kasus, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang terdiri dari satu kasus kekerasan, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus pengeroyokan. Tiga tersangka berhasil diamankan dari kasus TO tersebut.

Sementara itu, sembilan kasus lainnya termasuk kategori Non-TO, dengan 13 tersangka. Rinciannya, delapan kasus penganiayaan dan satu kasus pungli berupa praktik parkir liar yang memungut tarif di atas ketentuan resmi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan para pelaku. Di antaranya, sebilah sabit bergagang kayu coklat, satu bilah pedang berlubang tiga dengan gagang kayu dibungkus karet hitam, serta sebilah celurit sepanjang 40 cm dengan gagang kayu coklat dan bercak darah pada bilahnya.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme serta kekerasan,” tegas Iptu Choirul, Sabtu (17/5/2025).

Selain penindakan, pihaknya juga mengedepankan pendekatan humanis dengan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Operasi serupa, lanjut Choirul, akan dilaksanakan secara berkala sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk premanisme berkedok ormas. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Polri 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolres” di 0811-2817-168.

“Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran kepolisian,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal