Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 09:45 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban


					Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang (Ilustrasi). Perbesar

Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang (Ilustrasi).

Lumajang, – Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang menimpa AR (13), mengungkap persoalan serius dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak oleh aparat kepolisian setempat.

Meskipun laporan sudah masuk sejak 14 April 2025 dan visum korban telah selesai, Polres Lumajang hingga kini belum menahan terduga pelaku, TR (34). Ia diduga melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali sejak korban masih SD.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno menyatakan, bahwa belum ditahannya pelaku menghambat pendampingan psikologis dan perlindungan korban.

“Korban yang kini masih bersekolah di sekolah umum dan belum bisa dipindahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena keluarga menunggu penahanan pelaku,” kata Darno, Jumat (9/7/25).

Kata Darno, penundaan ini menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal.

“Jadi, anaknya ini sudah mau dibawa ke LKSA, tempat untuk korban ini juga sudah ada, tapi keluarganya ini masih nyuruh nunggu bapaknya ditahan dulu. Ini korban sekarang di sekolah umum, nanti setelah ditarik disekolahin di LKSA sambil ngaji juga,” jelasnya.

Kasus ini menjadi cermin kegagalan sistem perlindungan anak yang seharusnya memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, bukan justru memperpanjang penderitaan dengan proses hukum yang lamban dan tidak transparan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal