Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 09:45 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban


					Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang (Ilustrasi). Perbesar

Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang (Ilustrasi).

Lumajang, – Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang menimpa AR (13), mengungkap persoalan serius dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak oleh aparat kepolisian setempat.

Meskipun laporan sudah masuk sejak 14 April 2025 dan visum korban telah selesai, Polres Lumajang hingga kini belum menahan terduga pelaku, TR (34). Ia diduga melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali sejak korban masih SD.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno menyatakan, bahwa belum ditahannya pelaku menghambat pendampingan psikologis dan perlindungan korban.

“Korban yang kini masih bersekolah di sekolah umum dan belum bisa dipindahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena keluarga menunggu penahanan pelaku,” kata Darno, Jumat (9/7/25).

Kata Darno, penundaan ini menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal.

“Jadi, anaknya ini sudah mau dibawa ke LKSA, tempat untuk korban ini juga sudah ada, tapi keluarganya ini masih nyuruh nunggu bapaknya ditahan dulu. Ini korban sekarang di sekolah umum, nanti setelah ditarik disekolahin di LKSA sambil ngaji juga,” jelasnya.

Kasus ini menjadi cermin kegagalan sistem perlindungan anak yang seharusnya memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, bukan justru memperpanjang penderitaan dengan proses hukum yang lamban dan tidak transparan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal