Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 20:49 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras


					Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo. Ky. Abdul Hamid dan Ketua PCNU Kota Kraksaan H. Ahmad Muzammil. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo. Ky. Abdul Hamid dan Ketua PCNU Kota Kraksaan H. Ahmad Muzammil. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Probolinggo kian meresahkan. Pemberantasan minuman ilegal itupun selama ino dinilai tidak optimal.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo, Ky, Abdul Hamid, menyatakan kesiapan NU mengerahkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk mendukung pemberantasan miras.

Menurut Kiai Hamid, keterlibatan Banser merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran miras, terutama yang mulai menyasar generasi muda.

“Kalau aparat kekurangan personel, kami punya Banser dan Ansor yang siap turun. Namun, tentu kami menghormati bahwa penindakan tetap berada di tangan aparat hukum,” kata Kiai Hamid, Kamis (8/5/25).

Ia juga menegaskan bahwa kader NU dari tingkat kabupaten hingga desa siap menjalankan amar ma’ruf nahi munkar jika diminta mendampingi aparat.

“Ini bukan sekadar seruan moral, tapi bentuk tanggung jawab sosial. Kami tidak bisa tinggal diam,” imbuhnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua PCNU Kraksaan, H. Achmad Muzammil. Ia menilai maraknya miras sebagai ancaman nyata yang cukup serius.

Ia menyoroti penyalahgunaan miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan serta pesta miras yang menewaskan dua orang di rumah seorang kepala desa di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap moral dan keselamatan masyarakat. Harus ada tindakan nyata,” paparnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyambut baik sikap tegas para tokoh agama. Ia menilai keterlibatan Banser mencerminkan betapa genting situasi di lapangan.

“Kalau tokoh-tokoh agama sudah bersuara keras, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelanggar,” desaknya.

Ia lantas mengingatkan bahwa tidak ada izin edar miras sejak 2019. Penyedia miras oplosan bisa dijerat pidana berat berdasarkan Undang-undang Pangan serta Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tutur wakil rakyat asal Kecamatan Bantaran ini.

Ia juga berjanji menjaga komitmen untuk terus mengawal isu ini. Jika tidak ada langkah konkrit dari pemerintah daerah dan aparat hukum, ia siap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Miras.

“Kami akan bertindak demi keadilan dan keselamatan masyarakat,” tandas Muchlis. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal