Probolinggo,- Penyelidikan tewasnya dua warga pasca pesta minuman keras (miras) di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, terus dikembangkan oleh aparat kepolisian.

Sejauh ini, dua orang yang terlibat dalam pesta tersebut sudah dipanggil dan diperiksa. Keduanya diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Informasi awal kan ada enam orang (yang pesta miras, red), dua orang meninggal dunia. Dua orang sudah kami periksa sebagai saksi, dan dua orang lainnya masih belum karena masih sakit,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Senin (5/5/25).

Fajar menyebut, penyelidikan terkait tewasnya dua orang itu terus didalami. Termasuk rencana melakukan otopsi terhadap dua jenazah korban, namun rencana ini ditolak oleh keluarga korban.

“Keluarga korban menolak otopsi, jadi untuk mengetahui penyebab kematian korban, kami menunggu laporan dari rumah sakit dimana korban dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia,” ucap dia.

Pihaknya juga mendalami asal miras tersebut didapatkan. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana dalam peristiwa yang tersebut.

“Pasal yang diterapkan pasal 204 KUHP atau pasal 136 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Seperti diketahui, pesta miras terjadi di rumah Kades Temenggungan, Muhammad Iqbal Ali, Selasa (29/4/25) malam.

Ajang mabuk-mabukan dengan minuman beralkohol itu berujung maut dengan tewasnya dua orang warga, termasuk adik kandung si kades. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.