Lumajang – Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Lumajang kembali mengungkap kegagalan sistem perlindungan anak di daerah ini.
Seorang ayah kandung berinisial TR diduga telah menyetubuhi putrinya sendiri sejak korban masih SD, namun penanganan kasus ini menunjukkan banyak kelemahan yang memprihatinkan.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang mengakui, korban mengalami gangguan tidur dan stres berat yang membutuhkan pendampingan psikologis segera.
Namun ironisnya, proses pendampingan belum maksimal karena keluarga korban menolak memindahkan anak ke tempat aman hingga pelaku ditahan. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan kurangnya perlindungan efektif bagi korban yang seharusnya menjadi prioritas utama.
“Anak ini secepatnya butuh pendampingan psikologi, dia (korban, Red.) sudah bilang sampai nggak bisa, makan nggak enak. Ini kan sudah mulai gejala-gejala stres, ini butuh segera pendampingan,” kata Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Lumajang Darno, Senin (5/5/25).
Kasus ini bukan yang pertama di Lumajang. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum guru dan warga juga terungkap. Sisi lain penanganannya lamban dan korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan memadai.
Situasi ini memperlihatkan bahwa aparat dan lembaga terkait belum serius dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.
Lebih parah lagi, Dinsos dan aparat hukum tampak terjebak pada prosedur birokrasi dan ketergantungan pada izin keluarga. Sehingga korban yang sudah mengalami trauma berat justru terlantar dan berisiko mengalami kerusakan psikologis jangka panjang.
Ini adalah kegagalan sistemik yang harus segera diperbaiki agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terus berulang.
“Proses pendampingan belum bisa dilakukan maksimal. Sebab, korban masih belum bisa dipindahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos P3A Lumajang,” kata Darno.
Pemerintah dan aparat penegak hukum di Lumajang harus bertindak tegas dan cepat, memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis tanpa hambatan, serta pelaku diproses hukum secara transparan dan adil.
“Ini buat pendampingan psikologi belum bisa dilakukan karena pihak keluarga masih menolak kami untuk membawa korban ke LKSA sampai pelakunya ini ditahan. Kalau korban sudah tidak tinggal lagi dengan ayahnya, ini sudah ada di tempat aman,” jelasnya.
Sebagai tambahan, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem perlindungan anak di Lumajang agar tragedi serupa tidak terulang dan hak-hak anak benar-benar terlindungi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra













