Menu

Mode Gelap
Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 19:33 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan


					Temuan ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi). Perbesar

Temuan ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/25).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara yang beragam, namun denda yang sama sebesar Rp1 miliar.

“Tomo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara jika tidak membayar denda,” kata Prasetyo Pristanto.

Sedangkan terdakwa Bambang dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan masa kurungan jika terdakwa tidak bisa membayar dendanya.

“Bambang dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara jika tidak membayar denda,” katanya.

Meski tuntutan berat yang dialami oleh Tomo dan Bambang, berbeda dengan Tono yang tuntutannya lebih ringan.

“Tono dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara jika tidak membayar denda,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Dalam sidang ini, terdakwa akan memiliki kesempatan untuk membela diri dan memberikan argumen mereka terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal