Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 18:31 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM


					Tiga tersangka korupsi dana PKBM digelandang ke mobil tahanan oleh Kejari Pasuruan.
Perbesar

Tiga tersangka korupsi dana PKBM digelandang ke mobil tahanan oleh Kejari Pasuruan.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Senin (14/4/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni, Nurkamto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang bertugas sebagai operator Dapodik, serta dua kepala PKBM masing-masing Muhammad Najib dari PKBM Sabilul Falah dan Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara. Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tiga orang kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kami juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti,” kata Teguh.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Nurkamto diduga menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan dengan memberikan akses kepada Erwin Setiawan, seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pendidikan nonformal.

Akun tersebut digunakan untuk masuk ke bank data milik Pusdatin Kemendikbudristek RI dan menginput data fiktif calon peserta didik ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM, guna meningkatkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Dari aksinya itu, Nurkamto menerima imbalan sebesar Rp15 juta.

Sementara itu, Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM masing-masing selama periode 2021 hingga 2024.

“Dana yang diterima PKBM Sabilul Falah mencapai Rp2,16 miliar dan PKBM Budi Luhur sebesar Rp2,13 miliar,” ujar Teguh.

Dari hasil penyidikan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp436,3 juta dari PKBM Budi Luhur, dan sekitar Rp377 juta dari PKBM Sabilul Falah.

Adapun nilai kerugian negara akibat peran Nurkamto bersama Erwin Setiawan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurkamto dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55, 64, 65 KUHP.

“Sedangkan Muhammad Najib dan Adi Purwanto kami jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP,” pungkas Teguh. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal