Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 18:31 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM


					Tiga tersangka korupsi dana PKBM digelandang ke mobil tahanan oleh Kejari Pasuruan.
Perbesar

Tiga tersangka korupsi dana PKBM digelandang ke mobil tahanan oleh Kejari Pasuruan.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Senin (14/4/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni, Nurkamto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang bertugas sebagai operator Dapodik, serta dua kepala PKBM masing-masing Muhammad Najib dari PKBM Sabilul Falah dan Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara. Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tiga orang kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kami juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti,” kata Teguh.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Nurkamto diduga menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan dengan memberikan akses kepada Erwin Setiawan, seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pendidikan nonformal.

Akun tersebut digunakan untuk masuk ke bank data milik Pusdatin Kemendikbudristek RI dan menginput data fiktif calon peserta didik ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM, guna meningkatkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Dari aksinya itu, Nurkamto menerima imbalan sebesar Rp15 juta.

Sementara itu, Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM masing-masing selama periode 2021 hingga 2024.

“Dana yang diterima PKBM Sabilul Falah mencapai Rp2,16 miliar dan PKBM Budi Luhur sebesar Rp2,13 miliar,” ujar Teguh.

Dari hasil penyidikan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp436,3 juta dari PKBM Budi Luhur, dan sekitar Rp377 juta dari PKBM Sabilul Falah.

Adapun nilai kerugian negara akibat peran Nurkamto bersama Erwin Setiawan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurkamto dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55, 64, 65 KUHP.

“Sedangkan Muhammad Najib dan Adi Purwanto kami jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP,” pungkas Teguh. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal