Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Regional · 30 Mar 2025 15:16 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan


					DIKANDANGKAN: Sejumlah kendaraan dinas aset Pemkab Probolinggo yang dikandangkan selama libur dan cuti bersamaa Lebaran 2025. (foto: istimewa). Perbesar

DIKANDANGKAN: Sejumlah kendaraan dinas aset Pemkab Probolinggo yang dikandangkan selama libur dan cuti bersamaa Lebaran 2025. (foto: istimewa).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengandangkan 190 kendaraan dinas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas terkontrol dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Hellen Ari Hermawan mengatakan, kebijakan ini sudah diterapkan sejak 27 Maret lalu dan akan berlangsung sampai 7 April mendatang.

Ia melanjutkan, ada tiga lokasi yang dijadikan tempat pengandangan kendaraan-kendaraan dinas tersebut. Titik pertama berada di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan.

Lalu titik kedua di Balai Diklat Dringu, dan terakhir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo di Dringu.

“Ratusan kendaraan dinas yang dikandangkan itu, kebanyakan merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat eselon II dan III,” kata Hellen, Minggu (30/3/25).

Hellen juga menjelaskan, kebijakan ini juga diambil sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 700/185/426.70/2005 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya.

Termasuk juga dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Tujuannya adalah agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terkait dengan dinas,” ucap dia.

Dengan adanya kebijakan ini, ia meyakini kendaraan dinas dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan. Selain itu, pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah dapat diperkuat.

“Ini juga bentuk implementasi kebijakan dalam rangka menjaga integritas dan efisiensi penggunaan barang milik negara,” Hellen memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Regional