Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Regional · 30 Mar 2025 15:16 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan


					DIKANDANGKAN: Sejumlah kendaraan dinas aset Pemkab Probolinggo yang dikandangkan selama libur dan cuti bersamaa Lebaran 2025. (foto: istimewa). Perbesar

DIKANDANGKAN: Sejumlah kendaraan dinas aset Pemkab Probolinggo yang dikandangkan selama libur dan cuti bersamaa Lebaran 2025. (foto: istimewa).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengandangkan 190 kendaraan dinas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas terkontrol dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Hellen Ari Hermawan mengatakan, kebijakan ini sudah diterapkan sejak 27 Maret lalu dan akan berlangsung sampai 7 April mendatang.

Ia melanjutkan, ada tiga lokasi yang dijadikan tempat pengandangan kendaraan-kendaraan dinas tersebut. Titik pertama berada di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan.

Lalu titik kedua di Balai Diklat Dringu, dan terakhir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo di Dringu.

“Ratusan kendaraan dinas yang dikandangkan itu, kebanyakan merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat eselon II dan III,” kata Hellen, Minggu (30/3/25).

Hellen juga menjelaskan, kebijakan ini juga diambil sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 700/185/426.70/2005 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya.

Termasuk juga dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Tujuannya adalah agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terkait dengan dinas,” ucap dia.

Dengan adanya kebijakan ini, ia meyakini kendaraan dinas dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan. Selain itu, pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah dapat diperkuat.

“Ini juga bentuk implementasi kebijakan dalam rangka menjaga integritas dan efisiensi penggunaan barang milik negara,” Hellen memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

Trending di Regional