Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Sosial · 18 Mar 2025 16:01 WIB

Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Setiap tahun tepatnya pada saat Hari Raya Idul Fitri, semua kendaraan dinas yang ada di pusat maupun daerah dilarang digunakan pada saat mudik lebaran.

Pasalnya, pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.

Namun, siapa sangka, di Kabupaten Lumajang kendaraan dinas justru diperbolehkan dibawa mudik lebaran untuk mendatangi keluarga yang membutuhkan kendaraan roda dua maupun empat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang membawa kendaraan dinas saat libur lebaran.

“Membawa mobil dinas bebas bisa digunakan kapan saja selama masih masa cuti bersama,” kata Agus, Selasa (18/3/25).

Bahkan, kata Agus, untuk ASN yang mau membawa mobil dinas tidak perlu mengganti plat nomor polisi dengan plat warna hitam.

“Boleh digunakan untuk sungkem ke orangtua, dan itu terserah ASN kapan saja mau digunakan, silakan. Tapi plat nomernya gak usah diganti dengan plat hitam,” katanya.

Lanjut Agus, tujuan kendaraan ASN diperbolehkan digunakan saat mau mudik lebaran, agar mobil yang dikhususkan untuk kerja bisa tetap terawat meski dalam kondisi cuti bersama.

“Jadi mending dibawa saja, daripada di kantor tidak ada yang merawatnya,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial