Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Regional · 9 Mar 2025 00:08 WIB

Gara-gara Judi Online, 10 Pasangan Suami Istri di Jember Putuskan Berpisah


					Ilustrasi perceraian pasangan suami istri (pasutri).
Perbesar

Ilustrasi perceraian pasangan suami istri (pasutri).

Jember,- Kasus perceraian di Jember awal tahun ini menarik perhatian, terutama terkait dengan faktor judi online.

Pengadilan Agama (PA) Jember menyebut, ada sekitar 10 kasus perceraian akibat judi online dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Humas Pengadilan Agama Jember, Moh. Hosen, mengungkapkan, banyak alasan perceraian berasal dari ketidakpuasan pasangan, baik dalam hal ekonomi maupun tanggung jawab. Salah satu faktor baru yang muncul adalah judi online (judol).

“Kami telah menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan judi online, yang sering kali berujung pada masalah ekonomi dalam keluarga, kasus cerai akibat judol ini cukup marak. Per maret ini saja setidaknya sudah 10 kasus,” kata Hosen, Sabtu, (8/3/25).

Menurut Hosen, mayoritas perceraian di Kabupaten Jember disebabkan oleh masalah ekonomi. Judi online sering kali menjadi faktor yang memperburuk situasi.

“Kasus judi online ini muncul dalam dua tahun terakhir dan menjadi perhatian serius,” lanjut dia.

Meski judi online tidak secara langsung tercatat dalam laporan perceraian, namun pengaruhnya terhadap ekonomi keluarga dan hubungan suami istri tidak bisa diabaikan.

“Banyak kasus yang berujung pada perceraian karena suami tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, sering kali karena terjerat dalam judi online,” bebernya.

Ia menambahkan, jumlah keseluruhan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama  Jember, sejak 1 Januari hingga awal Maret 2025 mencapai 346 kasus.

Gugatan cerai yang paling banyak diajukan faktor utamanya yaitu masalah ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan bermain judi online.

Namun, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus perceraian di Jember tahun ini menunjukkan sedikit berkurang. Pada tahun 2024, total perceraian yang ditangani oleh PA Jember mencapai 5.613 kasus.

“Tingkat perceraian di tahun 2025, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, tetapi masih ada tantangan yang perlu diatasi,” tutup Hosen. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 245 kali

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Regional