Menu

Mode Gelap
Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Regional · 9 Mar 2025 00:08 WIB

Gara-gara Judi Online, 10 Pasangan Suami Istri di Jember Putuskan Berpisah


					Ilustrasi perceraian pasangan suami istri (pasutri).
Perbesar

Ilustrasi perceraian pasangan suami istri (pasutri).

Jember,- Kasus perceraian di Jember awal tahun ini menarik perhatian, terutama terkait dengan faktor judi online.

Pengadilan Agama (PA) Jember menyebut, ada sekitar 10 kasus perceraian akibat judi online dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Humas Pengadilan Agama Jember, Moh. Hosen, mengungkapkan, banyak alasan perceraian berasal dari ketidakpuasan pasangan, baik dalam hal ekonomi maupun tanggung jawab. Salah satu faktor baru yang muncul adalah judi online (judol).

“Kami telah menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan judi online, yang sering kali berujung pada masalah ekonomi dalam keluarga, kasus cerai akibat judol ini cukup marak. Per maret ini saja setidaknya sudah 10 kasus,” kata Hosen, Sabtu, (8/3/25).

Menurut Hosen, mayoritas perceraian di Kabupaten Jember disebabkan oleh masalah ekonomi. Judi online sering kali menjadi faktor yang memperburuk situasi.

“Kasus judi online ini muncul dalam dua tahun terakhir dan menjadi perhatian serius,” lanjut dia.

Meski judi online tidak secara langsung tercatat dalam laporan perceraian, namun pengaruhnya terhadap ekonomi keluarga dan hubungan suami istri tidak bisa diabaikan.

“Banyak kasus yang berujung pada perceraian karena suami tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, sering kali karena terjerat dalam judi online,” bebernya.

Ia menambahkan, jumlah keseluruhan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama  Jember, sejak 1 Januari hingga awal Maret 2025 mencapai 346 kasus.

Gugatan cerai yang paling banyak diajukan faktor utamanya yaitu masalah ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan bermain judi online.

Namun, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus perceraian di Jember tahun ini menunjukkan sedikit berkurang. Pada tahun 2024, total perceraian yang ditangani oleh PA Jember mencapai 5.613 kasus.

“Tingkat perceraian di tahun 2025, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, tetapi masih ada tantangan yang perlu diatasi,” tutup Hosen. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 204 kali

Baca Lainnya

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

Trending di Regional