Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2025 13:22 WIB

Kasus Curanmor dan Curanwan Marak di Lumajang, Korban Enggan Lapor Polisi


					Dua terduga pelaku curanmor di  Lumajang. Perbesar

Dua terduga pelaku curanmor di Lumajang.

Lumajang, – Sejumlah kasus kriminalitas sering terjadi di Kabupaten Lumajang. Sebagian besar di dominasi oleh pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curanwan).

Publik menilai prosedur laporan kepolisian terkait hilangnya motor tidak efisien karena memakan waktu, hingga tenaga. Akibatnya, korban enggan melapor karena sulitnya persyaratan.

Tak sedikit warga yang enggan melaporkan peristiwa pencurian kepada polisi dan memilih untuk memburu pelaku tanpa didampingi kepolisian serta melapor ke pihak lain. Selain itu, sejumlah kasus yang terungkap mayoritas belum sampai ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan memang marak terjadi. Meski begitu, hanya sedikit korban yang mau melaporkan kejadian kepada polisi.

“Untuk yang tidak melapor itu bisa jadi beberapa kejadian mereka tidak bisa menunjukan identitas asli kendaraan bermotornya. Sehingga untuk membuat laporan sudah kami ajak tapi mereka enggan untuk melapor. Namun ini tentu tetap akan kami tangani,” kata Kapolres Lumajang, Rabu (26/2/25).

Kata dia, hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap beberapa komplotan pencurian sepeda motor. Mirisnya lagi, saat ini hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polres Lumajang yakni, NK dan HH.

“Sudah ada dua tersangka yang diamankan, namun ada satu yang melawan dengan inisial NK dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Setelah dilakukan proses penyidikan ini, nanti secepatnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa dilakukan proses peradilan,” ujarnya.

Sementara, informasi yang diperoleh dari proses peradilan, perkara pencurian yang sampai di tahap Kejari Lumajang hanya ada delapan perkara. Yakni, tiga perkara dari kasus pencurian hewan dan hanya satu kasus pencurian sepeda motor.

“Sedangkan, jumlah perkara yang ditangani di sepanjang 2024 mencapai 62 perkara,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih.

Dalam satu tahun, kata Kosasih, selama tahun 2024 ada 62 perkara yang sudah ditangani kejaksaan,12 perkara di antaranya kasus pencurian hewan dan 32 kasus curanmor.

“Untuk di awal tahun 2025 ini hanya ada satu kasus curanmor yang sudah dilimpahkan kepada kami dan tiga kasus pencurian hewan,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal