Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini Perampok Satroni Toko Emas di Lumajang, Pemilik Mundur Diancam Celurit Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor Penahanan Ijazah Karyawan Jadi SOP di Koperasi Lumajang, Bupati Indah Minta Segera Dikembalikan Gerbong Mutasi Perdana era Gus Fawait Bergulir, 20 Pejabat Eselon II Digeser Wali Kota Pasuruan Susur Sungai, Disangka Cari Balita Hilang

Pemerintahan · 13 Feb 2025 16:03 WIB

Sebanyak 414 Pelamar PPPK Tak Lolos Seleksi Tahap ll, Bisa Ajukan Sanggah


					Pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang.  (Foto: Istimewa).
Perbesar

Pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang yang dipublikasikan melalui akun media sosial resminya pada Rabu (12/2/2025) kemarin.

Sebanyak 1.849 pelamar telah mendaftar dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

“Dari jumlah tersebut, 1.435 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi.  Sementara 414 pelamar lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/25).

Namun, bagi peserta yang dinyatakan TMS, pemerintah tetap memberikan kesempatan melalui mekanisme sanggah yang dapat dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing mulai 19 hingga 21 Februari 2025.

“Kami membuka kesempatan bagi pelamar yang merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan. Proses ini akan ditinjau secara objektif,” ujarnya.

Selain itu, Ari menegaskan, seleksi ini bebas dari praktik kecurangan dan percaloan. Pemerintah memastikan, setiap tahapan seleksi berjalan secara profesional dan berbasis sistem merit.

“Oleh karena itu, para peserta diingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” katanya.

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pemerintah, seperti website BKD Lumajang dan portal SSCASN BKN, untuk mendapatkan informasi yang valid. Hal ini penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat menyesatkan peserta seleksi.

“Kami juga mengajak seluruh pelamar untuk tetap optimis dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan semangat serta persiapan yang matang,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi ini, para pelamar dapat mengunjungi situs resmi BKD Lumajang di bkd.lumajangkab.go.id atau melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor

20 Juni 2025 - 13:01 WIB

Penahanan Ijazah Karyawan Jadi SOP di Koperasi Lumajang, Bupati Indah Minta Segera Dikembalikan

20 Juni 2025 - 10:52 WIB

Gerbong Mutasi Perdana era Gus Fawait Bergulir, 20 Pejabat Eselon II Digeser

20 Juni 2025 - 08:34 WIB

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan

19 Juni 2025 - 18:16 WIB

Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata

19 Juni 2025 - 17:52 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Trending di Pemerintahan